Rabu, 25 April 2007

privatisasi

privatisasi pendidikan dimulai dari ditetapkannya beberapa Universitas/perguruan tinggi negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN). sekilas, BHMN bertujuan untuk otonomi kampus. dan PT yang sudah BHMN diberi kebebasan untuk mencari dana sendiri. jadi sumber dananya tidak hanya dari pemerintah tapi juga dari masyarakat. dan akibatnya muncullah berbagai pungutan. mulai dari SPMA di UGM, SBPT di ITB dan DPKP di UI. nah, kalau di UNP diberi nama POM (persatuan orang tua mahasiswa). menurut pemerintah (pembelaan) universitas BHMN juga diberi kebebasan dalam pengelolaan internal dan dalam penentuan arah kebijakan universitas. tapi pada kenyataannya pemerintah tetap mencampuri internal universitas. sebagi contoh dalam pemilihan rektor. pemerintah dalam hal ini menteri pendidikan mendapatkan porsi 35 % suara dalam pemilihan rektor. kasus nyata yang telah terjadi adalah pada pemilihan rektor UGM tahun 2002. dimana Syofyan effendi berada pada urutan ketiga dalam pemilihan yang dilakukan senat universitas. tapi karena menteri pendidikan memberikan suaranya (12 suara) pada sofyan effendi akhirnya dia terpilih menjadi rektor UGM periode 2002-2006.
sekaranng muncullah apa yang disebut dengan BHP (Badan Hukum Pendidikan). dimana semua satuan pendidikan mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi berbentu badan Hukum Pendidikan dengang prinsip nirlaba dan dapat mengelolah dana secara mandiri. sumber dana tidak lagi berasal dari pemerintah tapi dari masyarakat yg didalamnya termasuk pengusaha. kalau kita kembali pada HAM. bahwa dimana pendidikan adalah hak dasar semua warga negara dan negara berkewajiban untuk memenuhinya dan mendanainya secara penuh (bukan di berikan atau berbagi dengan masyarakat) maka dengan ditetapkannya BHP berarti negara telah melepas tanggung jawabnya dan ini berarti juga negara telah melanggar konstitusi. nah, kalau begitu warga negara tidak perlu lagi memenuhi kewajibannya (bayar pajak, misalnya). akar dari RUU BHP adalah UU no 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. khususnya pasal 53 yg isinya:
(1). penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk Badan Hukum Pendidikan.
(2). Badan Hukum Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 brfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3) Badan Hukum Pedidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berprinsip nirlaba dan dapat mengelolah dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan
(4) ketentuan tentang Badan Hukum Pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.
namun yang memprihatinkan bagi saya adalah, dikalangan mahasiswa masih belum muncul pemahaman yang memadai tentang dampak privatisasi itu sendiri. akibatnya privatisasi PTN itu tidak menjadi common platform bagi gerakan mahasiswa tapi hanya menjadi 'isu minor' sekelompok mahasiswa saja.
solusi alternatif yang saya tawarkan adalah:
1. selain menolak RUU BHP kita juga harus meminta pengkajian ulang terhadap UU no 20 thn 2003 tentang sistem pendidikan nasional. karena itulah yang menjadi akar dari lahirnya UU BHP
2. berikan pemahaman dan penyadaran pada mahasiswa akan dampak privatisasi melalui diskusi rutin, seminar, pamplet, spanduk, radio dan surat kabar kampus. initnya lakukan konfrontyasi yang berkelanjutan.
3. upayakan pemilihan rektor langsung dengan melibatkan mahsiswa sebagai stakeholder terbanyak dalam sebuah universitas. agar posisi mahasiswa tidak hanya sekedar penerima kebijakan tapi juga ikut andil dalm pengambilan kebijakan kampus termasuk bentuk status universitas
mungkin itu saja sekilas pendapat solusi yang bisa saya tawarkan dalam menghadapi privatisasi perguruan tinggi. tanggapan atau komentar rekan2 sangat saya harapkan terutama solusi2 yang mingkin lewbih baik dan langsung mengena pada akar permasalahan. terakhir, pendidikan gratis MUTLAK adanya!!!

1 komentar:

Anonim mengatakan...

test ....